Analisis Pengantar MUKERDA MUI Jawa Barat, Menyegarkan Peran Historis MUI di Jawa Barat

*ANALISIS PENGANTAR MUKERDA MUI JAWA BARAT, MENYEGARKAN PERAN HISTORIS MUI DI JAWA BARAT*


Oleh : H. Adlan Daie
Sekretaris Umum MUI kab Indramayu.


Menarik dan penting setidaknya dalam perspektif penulis memberi analisis pengantar terkait agenda Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) Majelis Ulama Indonesia (MUI) provinsi Jawa Barat yang akan dilaksanakan pada hari Ahad 19 April 2026 di Kompleks Masjid Raya Al Jabar Bandung bersamaan dengan momentum Halal BI Halal 1447 H MUI Jawa Barat

Tentu bukan sekedar Mukerda tersebut akan menghadirkan pikiran dan pandangan sejumlah tokoh publik seperti Dedi Mulyadi (Gubernur Jawa Barat), Dr. H. Ace Hasan Syadeli (Gubernur Lemhanas), Nusron Wahid (Menteri ATR/Kepala BPN RI), Dr. H. Cucun Syamsurijal (Wakil Ketua DPR RI ) dan H. Daniel Muttaqin, anggota DPR RI.

Lebih dari itu, menarik dan penting agenda Mukerda di atas untuk diproyeksikan sebagai titik “kick off” menyegarkan peran peran historis MUI di Jawa Barat dalam kerangka penguatan integrasi keislaman dan keindonesiaan (kebangsaan) dengan mensubsidi prinsip keadilan untuk diinjeksikan dalam formulasi regulasi kebijakan negara.

Dr. Aqib Soeminto dalam bukunya berjudul “Politik Islam Hindia Belanda” (Terbit, 1985), sebuah buku dari Disertasi Doktoralnya (S3) memberikan “insight” dan tinjauan historis tentang peran ormas ormas Islam di masa lalu, titik kick offnya tercermin dalam pembentukan “Majelis Islam A’la Indonesia”, disingkat “MIAI”, wadah berhimpun ormas ormas Islam.

MIAI dibentuk tahun 1937, di penghujung penjajahan Belanda, lalu di era penjajahan Jepang 1943 berganti “Masyumi” dalam bentuk awal bukan sebagai partai politik melainkan federasi ormas ormas Islam dan di era Orde baru (1975) menurut Menteri Agama Jenderal (purn) Alamsyah (1978 – 1983) bertransformasi bentuk dan perannya menjadi MUI dengan segala dinamika historisnya hingga yang kita kenal saat ini.

MIAI wadah kritis umat Islam terhadap kebijakan Belanda antara lain terhadap regulasi “Ordonantie” atau pengetatan pengajaran agama, diskriminasi anggaran terhadap sekolah Islam, bahkan menentang kebijakan Belanda memberi ijin perusahaan besar masuk pasar pasar tradisional di mana mayoritas pelaku usahanya para saudagar Islam.

Peran peran historis MiAI di atas jelas tidak sekedar untuk memproteksi dan menjamin umat Islam dapat “menjalankan kewajiban syariat agamanya” tapi tentang bagaimana Islam lewat wadah MIAI memberikan injeksi affirmatif bagi perjuangan keadilan dalam kehidupan sosial yang disebut Jurgen Habermas sebagai “public sphere” – ruang publik.

Dalam Musyawarah Nasional (Munas) MUI ke XI di Ancol Jakarta pada akhir tahun 2025 penguatan prinsip prinsip keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam konsepsi lebih sistemik dari sudut pandang keagamaan telah dimulai dengan MUI menetapkan “fatwa” tentang konsep “pajak berkeadilan”.

Misalnya, dalam fatwa tersebut disebutkan bahwa dari sudut pandang prinsip keadilan sebagai “ruh” agama, negara tidak boleh “memalak” pajak rakyat untuk hal-hal yang sifatnya bertahan hidup (“dharuriyat”) seperti sembako bebas pajak dan rumah hunian yang tidak produktif tidak dikenakan pajak berulang ulang.

Itulah pointnya bahwa dalam perspektif penulis meletakkan urgensi Mukerda MUI provinsi Jawa Barat di atas adalah menguatkan pesan keadilan sebagai ruh doktrin agama dalam ikhtiar meneguhkan harmoni sosial dalam konstruksi politik kebangsaan di Jawa Barat

Pancasila sebagai sumber nilai kebangsaan kita meletakkan Sila “Persatuan Indonesia” di urutan ke-3, “paling tengah” , artinya bahwa “persatuan” hanya kokoh jika”diapit” dua prinsip keadilan, yaitu sila ke 2 “Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab” dan sila ke 5 “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. Itulah power imperatif Pancasila.

Di sinilah pentingnya meletakkan MUI dalam relasi negara dalam aktualisasinya di ruang publik dalam konteks relasi bersifat prinsip, strategis, taktis dan pragmatis dalam konstruksi keadilan sosial dan maslahat publik.

Keempat relasi tersebut sama pentingnya dalam derajat “kekhususan situasional’, di tengah fenomena disrupsi sosial dalam bingkai ideologi Pancasila dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Relasi “pragmatis” di sini bukan pragmatisme politik bersifat “deal deal” untuk melegitimasi kebijakan pemerintah secara oportunistik melainkan relasi kebermanfaatan MUI dalam pemberdayaan umat dalam relasi dengan pemerintah maupun instansi lain.

Dalam perspektif Imam Al Ghazali dalam kitabnya “Al Iqtishad fil i’tiqad” bahwa relasi agama dan kekuasaan disebut “Tau’aman” – ibarat “saudara kembar”. Agama adalah pondasi dan kekuasaan penjaganya. Agama tanpa kekuasaan defisit pengaruh sosialnya, sebaliknya, kekuasaan tanpa pondasi agama mudah runtuh wibawa politiknya.

Dengan kata lain, visi besar MUI sebagai “Shodiqul hukumah”, mitra pemerintah harus diletakkan dalam relasi “kompatibel” di mana MUI bukan sekedar harus bermitra dengan pemerintah tapi juga pemerintah harus memposisikan diri sebagai mitra simbiosis, bukan dominatif untuk menciptakan iklim dan ekosistem sosial yang “religius” yang berkeadilan.

Dalam politik alokasi anggaran, misalnya, pemerintah tidak meletakkan posisinya dalam “egosentrisme kuasa” dalam kemitraan dengan MUI sebagai wadah berhimpun ormas ormas Islam tapi sebuah kewajiban konstitusional pemerintah untuk menghidupkan peran peran keagamaan MUI dalam konstruksi kehidupan berbangsa dan bernegara yang “Berketuhanan Yang Maha Esa”.

Menguatkan relasi yang bersifat kompatibel inilah akan mempersempit ruang bertumbuhnya benih “radikalisme” dan “intoleransi” sosial yang selama ini menjadi ancaman “laten” bagi harmoni kebangsaan.

Artinya, ancaman “radikalisme” dan “intoleransi” secara sosiologis tidak bisa hanya dihadapi oleh kekuatan narasi tunggal keagamaan tapi berkelindan dengan solusi problem sosial yang difasilitasi sumber sumber daya negara.

Ke sanalah kesadaran relasi MUI dan pemerintah diletakkan konstruksinya dalam relasi saling membutuhkan dalam ikhtiar menjaga tertib sosial dan merawat ambang batas moralitas publik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dalam konteks itu pula urgensi Mukerda MUI Jawa Barat ini diletakkan sebagai titik kick off menguatkan kesadaran kolektif di atas.**

Indramayu, 13 April 2026

Wassalam.
——

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!