TIGA URGENSI PENGUATAN SISTEM AHWA DALAM PROYEKSI MUKTAMAR NU KE-35 TAHUN 2026

TIGA URGENSI PENGUATAN SISTEM AHWA DALAM PROYEKSI MUKTAMAR NU KE-35 TAHUN 2026


Oleh : H. Adlan Daie
Analis politik, Sekretaris Umum MUI kab Indramayu


Konflik terbuka Rois Am versus Ketua Umum PBNU di penghujung tahun 2025 terlalu sederhana untuk dijadikan alasan perlunya “amandemen” AD/ART NU di.mana Ketua Umum PBNU selama ini dipilih para “Muktamirin” (PWNU & PCNU) hendak dirubah dengan “ditunjuk” oleh Rois am PBNU terpilih.

Dalam perspektif penulis, justru daripada “utak atik” sistem pemilihan Ketua Umum PBNU yang berisfat “one man one vote”, jauh lebih penting dan mendasar perlunya penguatan kelembagaan sistem “AHWA” (Ahlul Halli wal aqdi”) dalam AD/ART NU untuk proyeksi Muktamar NU ke 35 tahun 2026.

Sepintas tampak seolah olah opsi Ketua Umum cukup ditunjuk Rois Am PBNU terpilih semacam mitigasi untuk menghindari konflik PBNU akibat Rois Am dan Ketua Umum PBNU sama sama dipilih dalam forum Muktamar, sama sama mandataris sah Muktamar, bisa saling “mengunci” satu sama lain sebagaimana konflik Rois Am, KH Miftahul Akhyar versus Ketua Umum PBNU, Gus Yahya.

Perspektif gagasan di atas, sekali lagi, terlalu sederhana membaca NU, justru NU akan kehilangan pesona kejutnya di forum tertinggi Muktamar jika pemilihan Ketua Umum hanya “ditunjuk”.
Peneliti Mitsuo Nakamura dan belakangan Prof Burhanudin Muhtadi.menyebut “bukan NU yang dikenal selama ini kalau tidak menghadirkan kejutan kejutan tak terduga”, tulisnya.

Dalam konstruksi itulah dalam tulisan singkat ini penulis coba elaborasi lebih dalam pentingnya dirumuskan penguatan sistem kelembagaan “AHWA” dalam AD/ART NU untuk proyeksi Muktamar NU ke 35 tahun 2026.

Selama.ini sistem AHWA dalam konstruksi AD/ART NU hanya bersifat instrumental dan adhoc, tugasnya selesai hanya untuk memilih Rois Am PBNU atau Rois di level struktur di bawahnya,, tidak bersifat kelembagaan dengan kewenangan tertentu, tidak menjadi bagian dari “rule game” NU secara struktural.

Maka, ketika terjadi konflik dua mandataris PBNU, AHWA tidak memiliki peran struktural untuk melakukan langkah mitigasi dan resolusi untuk solusi atas konflik di atas kecuali inisiasi kultural berupa forum pertemuan para kiai sepuh pesantren.yang mudah dimentahkan atas nama “rule game” ketentuan AD/ART.

Di sinilah urgensi dan pentingnya penguatan kelembagaan sistem AHWA dalam proyeksi Muktamar NU ke 35 tahun 2026 :

Pertama, pelembagaan sistem AHWA dalam AD/ART NU untuk memberikan wewenang khusus kepada AHWA dalam meresolusi konflik di level PBNU jika sewaktu waktu terjadi konflik antara dua mandataris Muktamar, yaitu Rois Am dan ketua umum PBNU.

Artinya, AHWA berfungsi semacam “Majelis Tahkim” untuk resolusi konflik yang hanya ada level PBNU, menyangkut konflik dua mandataris PBNU.

Adapun kemungkinan konflik di level PWNU dan PCNU antara Rois dan ketua, segala problem organisatoris sepenuhnya otoritas PBNU dalam proses solusi dan penyelesaiannya sebagai struktur tertinggi jam’iyah NU.

Kedua, dalam konteks ini posisi Ketua Umum PBNU tetap dipilih langsung peserta Muktamar untuk menjaga legitimasi kepemimpinannya di PBNU, tidak ditunjuk oleh Rois Am terpilih, sebagaimana digagas sejumlah pihak hanya karena kekhawatiran adanya “dua mandataris” Muktamar yang disebut sebut sumber konflik PBNU baru baru ini.

Mitigasi atas kemungkinan munculnya konflik antara Rois Am versus ketua umum PBNU tidak akan krusial karena dapat diselesaikan oleh “AHWA” dalam posisinya sebagai “majelis tahkim”. Itulah point pentingnya pelembagaan AHWA dalam AD/ART NU ke depan.

Ketiga, pelembagaan AHWA dalam konteks meresolusi konflik internal PBNU di atas akan mempersempit ruang intervensi pihak luar, termasuk intervensi pemerintah. Konflik internal PBNU dapat dikelola dan diselesaikan dalam mekanisme internal PBNU lewat penguatan kelembagaan AHWA.

Hal ini penting untuk menjaga independensi NU sebagai ormas Islam dalam relasinya dengan pemerintah sebagai rejim kekuasaan politik. NU tetap dalam prinsip “tawashut”, berdiri di titik tengah di antara kepentingan rakyat dan kepentingan negara yang diwakili entitas pemerintah.

Di atas semua itu, karena kekhususan fungsi itulah maka keanggotaan AHWA harus dipilih dari sejumlah kiai kiai dari pengasuh pesantren yang memiliki peran historis panjang sebagai jangkar kultural NU, sebuah penegasan simbolik bahwa NU sebagai Jam’iyyah adalah organisasi ulama pesantren.

Penulis tentu menyadari sepenuhnya bahwa gagasan pelembagaan “Ahwa” di atas masih bersifat diskursus awal, perlu dirumuskan secara detil dan koheren oleh tim PBNU untuk menjawab tantangan dinamika organisasi ke depan.

Pointnya, pelembagaan AHWA dimaksudkan bahwa NU struktural lahir dari ekosistem sosial pesantren maka tidak boleh kehilangan tuh pesantren hanya karena dipagari oleh mekanisme AD/ART yang bersifat teknis dan prosedural.

Wassalam.


Indramayu, 17 Maret 2026

—–

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!