*PERPRES NO 151 TAHUN 2014 TENTANG BANTUAN PENDANAAN KEGIATAN MUI, SEBUAH PERSPEKTIF DALAM KONSTRUKSI NEGARA PANCASILA*
Oleh : H. Adlan Daie
Analis politik, Sekretaris Umum MUI kab Indramayu.
Peraturan Presiden (Perpres) No 151 tahun 2014 tentang “Bantuan Pendanaan Kegiatan Majelis Ulama Indonesia (MUI)” hingga kini “existing” atau berlaku sebagai salah satu “Mandatory Spending”, sebuah keabsahan pengeluaran negara yang dijamin atas nama regulasi negara.
Perpres ini bukan petunjuk teknis level kementerian tapi tentang sebuah pengakuan affirmatif negara terhadap eksistensi MUI sebagai lembaga otoritas keagamaan dalam konstruksi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di atas ideologi bangsa, yaitu Pancasila.
Pancasila adalah ideologi final bangsa Indonesia, dalam konstruksi Prof Nurcholish Madjid disebut “kalimatun sawa'”, titik temu keislaman dan keindonesiaan dalam realitas bangsa Indonesia mayoritas mutlak muslim.
Dalam konstruksi itulah maka Perspres tersebut penting diaktualisasikan formulasi tindak lanjut implementasinya, dalam konteks ini, baik negara (Pemerintah) maupun MUI penting membangun komitmen kemitraan hingga level Pemerintah Daerah sebagaimana amanat Perpres tersebut terutama ketentuan pasal 4, ayat 2.
Di sini titik temu relasi kemitraan MUI dan negara (pemerintah), mengutip konstruksi Gus Dur disebut relasi “komplementer”, saling melengkapi satu sama lain. Negara menghidupkan peran peran MUI untuk menguatkan ekosistem etika sosial di ruang publik dan MUI menginjeksi nilai moral agama untuk merawat wibawa politik negara.
Itulah sebabnya Perpres di atas bukan sekedar “hibah pasif” negara melainkan kewajiban konstitusional negara untuk menghidupkan peran peran MUI dalam kerangka meneguhkan integrasi keislaman dan kebangsaan dalam “suasana kebatinan” kolektif bangsa Indonesia.
Di era Orde Baru meskipun pembentukan MUI (1975) atas prakarsa dan inisiasi pemerintah, bahkan dulu disebut ormas “plat merah” tapi keduanya tidak selalu seiring sejalan melainkan dalam relasi “pasang surut” dalam beberapa isu dan kritis terhadap sejumlah kebijakan pemerintah, keduanya adalah entitas dan institusi sosial yang berbeda.
Pemerintah tidak perlu terlalu dalam “mendikte” orientasi MUI secara politik dan MUI tidak memaksakan diri menjadi lembaga “floating”, mengapung tanpa akar doktrin Islam yang kuat, tidak sibuk melakukan penyesuaian irama dengan kehendak kuasa politik kecuali meneguhkan kemitraan secara komplementer, saling melengkapi.
Tugas dan tanggung jawab MUI sebagai institusi keagamaan dalam konstruksi negara Pancasila, adalah “Himayatul Ummah”, memproteksi umat dari lingkungan sosial yang tidak sehat dan konsumsi yang tidak halal dan “Khadimul Ummah”, melayani akses umat mudah melaksanakan kewajiban agamanya.
Implementasinya diletakkan dalam relasi “Shodiqul Hukumah”, bangunan kemitraan dengan pemerintah untuk menjaga tertib sosial dan stabilitas politik yang konstruktif dan produktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di mana sekali lagi mayoritas mutlak bangsa Indonesia adalah umat Islam.
Perspektif di atas untuk menjelaskan bahwa “Bantuan Pendanaan Kegiatan MUI” yang diamanahkan dalam Perpres tersebut diarahkan antara lain secara garis besar untuk :
Pertama, kegiatan rutin kajian “fatwa” MUI baik diminta atau tidak diminta dalam kerangka memberi tuntunan kehidupan sosial umat atas dasar dasar prinsip “syariat agama” dalam spektrum nilai Pancasila, memperkokoh integrasi kebangsaan dan keindonesiaan dalam konstruksi Negara Kesatuan Rebuplik Indonesia (NKRI).
Kedua, melakukan pendidikan “kader ulama” (muballig) berwawasan kebangsaan berbasis komunitas “mushalla” dan majelis taklim untuk memproteksi umat dari anasir “radikalisme” dari level komunitas paling bawah yang potensial merusak spektrum kebangsaan sekaligus meneguhkan prinsip prinsip “Islam wasathiyah” – Islam moderat.
Jadi, spirit Perpres di atas bukan untuk mengendalikan MUI secara politik oleh kuasa politik karena maqom MUI bukan “oposisi” politik praktis melainkan MUI adalah politik dalam spektrum keummatan, kebangsaan dan kenegaraan dalam keseimbangan “amar makruf nahi Munkar” di atas nilai nilai penuntun Pancasila.
Artinya, Perpres tersebut adalah injeksi negara untuk menghidupkan peran peran MUI dalam memberi supporting system terhadap kebijakan negara untuk maslahat publik, di sisi lain untuk memberi timbangan moral etik mencegah destruksi kebijakan negara
Tentu sayang jika Perpres di atas yang lahir dari komitmen pucuk pimpinan negara sebagai ikhtiar untuk “membatinkan” nilai nilai Pancasila tidak diimplementasikan dalam kebijakan politik anggaran secara proporsional di semua tingkatan level pemerintahan. **
Indramayu, 25 April 2026
Wassalam.
——
![]()
